User Tools

Site Tools


faq1:5k1:1524--05-juni-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan status SPLN, dipot PPh 26, kemudian jadi SPDN dipotong 21. Apakah hrs pembetulan SPT 21? bgmn dr sisi karyawannya?

Jawaban

pemberi kerja tidak perlu pembetulan PPh 21 Karyawan : PPh 26 tsb jadi kredit pajak di SPT tahunan

Dasar Hukum

Editor

RA

faq1/5k1/1524--05-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1