faq1:5k1:1524--05-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan status SPLN, dipot PPh 26, kemudian jadi SPDN dipotong 21. Apakah hrs pembetulan SPT 21? bgmn dr sisi karyawannya?
Jawaban
pemberi kerja tidak perlu pembetulan PPh 21 Karyawan : PPh 26 tsb jadi kredit pajak di SPT tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
RA
faq1/5k1/1524--05-juni-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1