User Tools

Site Tools


faq1:5k1:149--05-juni-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika kontrak dengan penerima jasa di luar negeri, tetapi jasa diserahkan kepada cabangnya di dalam negeri, bagaimana aspek ppn?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k1/149--05-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 (external edit)