faq1:5k1:1227--08-juni-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemotong atas tambahan PPh 0,5% atas penjualan saham pendiri
Jawaban
Eskalasi karena berdasarkan PP 14 Tahun 1997 oleh pemilik saham pendiri, sedangkan SE-15/PJ.42/1997 oleh emiten.
Dasar Hukum
–
Editor
WP
faq1/5k1/1227--08-juni-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:56 by 127.0.0.1