faq1:003453
Table of Contents
173456--27-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
WP penghapusan NPWP karena mau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya, diminta KPP lapor SPT tahun pajak 2022
Jawaban
Sebenanya di PER-04/2020 tidak ada ketentuan untuk lapora SPT bagian tahun pajak seblum penghapusan NPWP. Tapi kalau diminta KPP silahkan dilaporkan secara manual, karena di DJP online belum tersedia tahun pajak 2022, karena bagian tahun pajak 2022 belum selesai
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/003453.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1