faq1:003450
Table of Contents
173453--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
transaksi pelayaran luar negeri SPLN tapi punya BUT apakah pakai PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 26?
Jawaban
Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996). dikenai PPh pasal 15
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/003450.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1