User Tools

Site Tools


faq1:003442

173445--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wp ada impor mesin, kan bisa mengajukan SKB, tapi wp SKB nya belum terbit, dan wp sudah impor dan barangnya sudah keluar, wp sudah bayar pph impornya, SKB nya kemudian baru terbit setelahnya, itu bisa diguankan ?

Jawaban

pada saat terutangnya impor belum ada SKB, maka tetap bayar pph impornya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/003442.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1