faq1:003442
Table of Contents
173445--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp ada impor mesin, kan bisa mengajukan SKB, tapi wp SKB nya belum terbit, dan wp sudah impor dan barangnya sudah keluar, wp sudah bayar pph impornya, SKB nya kemudian baru terbit setelahnya, itu bisa diguankan ?
Jawaban
pada saat terutangnya impor belum ada SKB, maka tetap bayar pph impornya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/003442.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1