Table of Contents
173422--27-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Kami ingin menyampaikan perihal pembuatan faktur pajak pengganti Kawasan berikat dengan kode 070 dan 071. Semula dibuat faktur pajak untuk Kawasan berikat dengan kode 070 serta pengisian nomer SPPB, dan telah berhasil di-upload. Di kemudian hari, diketahui ada kesalahan pengisian pada nomer SPPB nya, kemudian dibuatkan kembali faktur pajak pengganti Dengan nomer SPPB yg seharusnya. Tetapi faktur pajak pengganti nya belum bisa di-upload dengan error : ??? Nomer SPPB Faktur pajak Pengganti Harus Sama Dengan Faktur Normal??? Alasan dibuat faktur pangganti karena nomer SPPB nya harus dirubah/diganti, dari yg sembelumnya, jadi berbeda nomer SPPB nya Antara faktur normal dengan pengganti. Mohon agar dapat dibantu atas perihal ini, agar faktur faktur tersebut dapat dibetulkan dan dapat di-upload.
Jawaban
arahin kpp
Dasar Hukum
–
Editor
SR