User Tools

Site Tools


faq1:003415

173418--27-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Tarif sanksi kurang bayar karena pembetulan dihitung dari kapan?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/003415.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1