faq1:003415
Table of Contents
173418--27-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Tarif sanksi kurang bayar karena pembetulan dihitung dari kapan?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/003415.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 by 127.0.0.1