User Tools

Site Tools


faq1:003400

173403--27-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

kami ada salah input no faktur di dokumen lainnya pajak masukan tetapi ketika kami akan mengubah no faktur tersebut tidak bisa, solusinya bagaimana ya agar kami isa merevisi no faktur tersebut? dokumen lainnya pajak masukan seperti faktur jasa pelabuhan, faktur dari mereka adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. sudah kami upload

Jawaban

setelah digali, tidak ada perubahan transaksi tapi hanya pembeli yang salah menginput nomor fakturnya. untuk hal ini bisa konfirmasi ke kpp apakah cukup pembeli saya yang membuat pengganti di dokumen lain pajak masukannya atau pembeli membatalkan dan membuat dokumen lain pajak masukan baru sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/003400.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)