faq1:003397
Table of Contents
173400--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kl perusahaan jual logam mulia perpajakannya ada pph 22 dan ppn nya ya? Jadi tetap harus bikin faktur pajak 080? Beda nya dengan tidak buat faktur pajak 080 dan kl tidak dibikin faktur pajak apa ya? Jadi pembeli bayar tidak dengan pajak nya? Tapi penjual yg setor?
Jawaban
pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri atas penjualan emas batangan (PMK-34/PMK.010/2017). untuk PPN, emas batangan mendapatkan fasilitas bebas PPN dan atas fasilitas ini menggunakan faktur pajak dengan kode 08. kalau tidak dibuat faktur pajak padahal penjual adalah PKP maka penjual dapat dikenakan STP sesuai UU KUP Pasal 14.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/003397.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)