User Tools

Site Tools


faq1:003386

173389--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

apabila terdapat FP Masukan yg diterima oleh NPWP Pusat, FP Masukan tsb dapat dikreditkan oleh NPWP Cabang? Cabang dan pusat PKP dan tdk dipusatkan

Jawaban

Gabisa yu, harusnya dikreditkan di NPWP masing2 PKP

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/003386.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)