faq1:003385
Table of Contents
173388--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP transaksi dengan jasa konstruksi, pembayarn bertahap tapi pekerjaan dilakukan langsung. FP nya harus uang muka pelunasan?
Jawaban
Tergantung penyerahan dan pembayaran mana yang terjadi lebih dulu. Dalam kasus ini, penyerahan dilakukan full, berbarengan dengan pembayaran uang muka. Jadi fakturnya full
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/003385.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)