faq1:003369
Table of Contents
173372--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
ketentuan FP yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan
Jawaban
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat 1 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/003369.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)