User Tools

Site Tools


faq1:003369

173372--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

ketentuan FP yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan

Jawaban

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat 1 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/003369.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)