User Tools

Site Tools


faq1:003368

173371--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

jasa kesehatan yang memberikan PT, itu dipotong PPh 23 ?

Jawaban

Dalam PMK 141/2015 mengenai jasa lain yang dikenakan pph 23, tidak ada jasa kesehatan. sepanjang jasa kesehatan tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain di pmk 141/2015 maka tidak dikenakan pph

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/003368.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)