faq1:003368
Table of Contents
173371--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
jasa kesehatan yang memberikan PT, itu dipotong PPh 23 ?
Jawaban
Dalam PMK 141/2015 mengenai jasa lain yang dikenakan pph 23, tidak ada jasa kesehatan. sepanjang jasa kesehatan tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain di pmk 141/2015 maka tidak dikenakan pph
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/003368.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)