faq1:003344
Table of Contents
173347--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
PT.B menggunakan jasa PT.A untuk mengangkut barang, & saat pengangkutan ada barang PT.B yang hilang. sehingga PT.B meminta ganti rugi berupa uang kepada PT.A atas hilangnya barang tersebut. dari case tersebut apakah ada pengenaan PPh atau Perpajakan lainnya?
Jawaban
PPh: tergantung pengakuan pembukuan PT B masuke sebagai apa.. kalo diakui sbg penghasilan, paling masuk di SPT Tahunan PT B sbg penghasilan dari luar usaha.. PPN: haruse tidak ada aspek PPN karena uang bukan BKP
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/003344.txt · Last modified: 2024/08/04 12:14 (external edit)