User Tools

Site Tools


faq1:003333

173336--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Di email sebelumnya wp menyampaikan bahwa dia melakukan penggantian fp untuk masa juni karena ada item yang belum masuk sehingga menyebabkan kurangnya nilai DPP. Lah kok di pertanyaan selanjutnya dia bilang nilai PPN nya jadi lebih kecil karena penggantian fp ini. Apakah kita konfirmasi dulu ini maksudnya bagaimana? Lalu pertanyaan kedua, fp juni dibuat pengganti di juli menurut wp masuk ke spt masa juli. Kan seharusnya masa pajaknya ya sesuai dengan masa pajak yang diganti kan? Bukan masa pajak dilakukan penggantian meskipun tgl fp pengganti adalah tanggal saat dibuat fp pengganti. FP pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya FP yang diganti, begitu kan seharusnya?

Jawaban

Jawab aja mas apa yang menjadi pertanyaan wp di email tsb. kalau FP pengganti masa juni dibuat di juli, atas fp tsb akan tetap masuk ke masa juni. Kalau spt pembetulannya mengakibatkan kurang bayar lebih kecil, maka spt pembetulannya akan menjadi LB, atas LB tsb dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak saat dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/003333.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)