faq1:003332
Table of Contents
173335--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
saya terkendala tidak dapat melaporkan PPh Final 0.5%, karena pada saat Upload NTPN tidak terbaca, bagaimana solusi nya ya?
Jawaban
Dijawab sambil digali aja diawal. Ditegaskan dulu ke WP nya apakah transaksi ini merupakan PPh Final PP 23/2018 secara setor sendiri? jika iya, untuk PPh Final PP 23/2018 setor sendiri ini tidak perlu dilaporkan karena apabila WP sudah melakukan penyetoran sudah dianggap lapor. Untuk dasarnya ada di Pasal 4 ayat (5) PMK-99/2018
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/003332.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1