User Tools

Site Tools


faq1:003331

173334--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kurs untuk spt tahunan/pph 29 menggunakan kurs mana

Jawaban

pmk 18/2021 Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/003331.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)