User Tools

Site Tools


faq1:003330

173333--29-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan informasi dari email sebelumnya, dari Kring Pajak menyebutkan bahwa Namun, terkait contoh kasus yang Saudara sampaikan mengenai keterlambatan pembayaran sanksi administrasi yang sebelumnya diajukan permohonan pengurangan sanksi dan diberikan kepustusan ditolak, atas keterlambatan pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi lagi. Bisa diinformasikan dasar hukum yang menyebutkan bahwa atas sejumlah kekurangan dari SKP yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, apabila kemudian dibayarkan setelah mendapatkan keputusan penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi, maka atas pembayaran setelah jatuh tempo SKP atas sejumlah SKP yang tidak disetujui tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi. Berikut ilustrasi atas pertanyaan kami di atas: Kami menerima SKP yang jatuh tempo 21 Desember 2021, dimana dalam SKP Wajib Pajak hanya setuju untuk membayar atas PPh yang kurang dibayar sebesar USD 636.708, tidak termasuk sanksi administrasi USD 278,113. Kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas sanksi administrasi sebesar USD 278,113 yang mendapat keputusan penolakan pada tanggal 20 Juni 2022. Apabila Wajib Pajak kemudian membayarakan sanksi administrasi tersebut, adakah sanksi administrasi atas keterlambatan yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Jawaban

wp jika menanyakan dasar hukum, memang ga disebutkan secara eksplisit di aturan mas bahwa wp tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayarannya sanksi administrasi sesuai kasus di atas. Untuk hal ini, baiknya wp di arahkan meminta penegasan ke KPP ya mas.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003330.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1