User Tools

Site Tools


faq1:003329

173332--29-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

min saya salah input npwp lawan transaksi, fp dibatalkan lalu pembetulan spt masanya. lalu, apakah faktur pajak tersebut direkam baru lagi min ? masalahnya min jika saya rekam ulang faktur pajak, npwp yang salah. tapi masa pajaknya beda gimana ya

Jawaban

benar, jika fp dibatalkan lalu rekam yg baru maka tanggal dan masanya sesuai dg kapan faktur pajak dibuat dalam efakturnya. Gabisa back date ya. Jadi fp dianggap terlambat.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003329.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)