faq1:003329
Table of Contents
173332--29-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
min saya salah input npwp lawan transaksi, fp dibatalkan lalu pembetulan spt masanya. lalu, apakah faktur pajak tersebut direkam baru lagi min ? masalahnya min jika saya rekam ulang faktur pajak, npwp yang salah. tapi masa pajaknya beda gimana ya
Jawaban
benar, jika fp dibatalkan lalu rekam yg baru maka tanggal dan masanya sesuai dg kapan faktur pajak dibuat dalam efakturnya. Gabisa back date ya. Jadi fp dianggap terlambat.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003329.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)