faq1:003323
Table of Contents
173326--29-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
dokumen transaksi utk impor PIB yg mdpt fasilitas PPN dibebaskan pilihnya PIB dan SSP atau PIB saja? jk pib saja, tetap perlu mengisi nomor pendaftaran#ntpn atau bgmn? krn dibebaskan jd tdk ada ntpnnya
Jawaban
untuk PIB tetap di input ya, namun karena PPNnya dibebaskan, nanti masuk ke B3. Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan / yang mendaat fasilitas. Jadi nanti pas input di dokumen lain pajak masukan di bagian jenis transaksi pilih “3-PM yang tidak dapat dikreditkan dan/atau PM yang mendapat fasilitas Tidak perlu pake #ntpn krna memang tidak ada yg dibayarkan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003323.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)