User Tools

Site Tools


faq1:003322

173325--29-juni-2022 | PPN | Pertanyaan

kalo ada perubahan penandatanganan spt ppn, pph, faktur pajak, itu harus mengajukan pemberitahuan ke kpp?

Jawaban

untuk penandatangan spt tidak perlu, begitu juga untuk faktur pajak sudah tidak diwajibkan pemberitahuan ke kpp ada di PER-03/2022 untuk terkait penandatangan faktur pajak. Wp bisa mengubah di espt atau efakturnya. Namun jika ada perubahan pimpinan/penanggungjawab perlu perubahan data sesuai PER-04/2020 yaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003322.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1