faq1:003322
Table of Contents
173325--29-juni-2022 | PPN | Pertanyaan
kalo ada perubahan penandatanganan spt ppn, pph, faktur pajak, itu harus mengajukan pemberitahuan ke kpp?
Jawaban
untuk penandatangan spt tidak perlu, begitu juga untuk faktur pajak sudah tidak diwajibkan pemberitahuan ke kpp ada di PER-03/2022 untuk terkait penandatangan faktur pajak. Wp bisa mengubah di espt atau efakturnya. Namun jika ada perubahan pimpinan/penanggungjawab perlu perubahan data sesuai PER-04/2020 yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003322.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1