User Tools

Site Tools


faq1:003315

173318--28-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mbak ini berarti tetep 01 ya? terimakasih

Jawaban

benar, sesuai twit sebelumnya ya, jika tidak memenuhi kriteria yg disebutkan dalam PMK 162/2014 tsb, maka atas transaksinya tidak mendapat fasilitas dan dibuatkan faktur pajak dg kode 010.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003315.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1