faq1:003315
Table of Contents
173318--28-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mbak ini berarti tetep 01 ya? terimakasih
Jawaban
benar, sesuai twit sebelumnya ya, jika tidak memenuhi kriteria yg disebutkan dalam PMK 162/2014 tsb, maka atas transaksinya tidak mendapat fasilitas dan dibuatkan faktur pajak dg kode 010.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003315.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1