User Tools

Site Tools


faq1:003313

173316--28-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya: 1. Jika harta yang saya peroleh hanya bersumber pada gaji sebagai karyawan apakah masih perlu untuk pengungkapan harta dalam pps? Karena seharusnya secara pph kan sudah dipotong perusahaan? 2. Jika ada obligasi, tabungan yang belum masuk ke daftar harta SPT apakah wajib mengikuti PPS? karena seharusnya dari obligasi, tabungan kan sudah ada perhitungan pajaknya. 3. PPS ini kalau lihat di iklan sosialisasi ada bayar kembali dengan kode bayar, kenapa harus berbayar ya? Sementara asset jika ada saham, tabungan, obligasi sudah dikenakan pajak? Terimakasih

Jawaban

Ini dikembalikan lagi ke dasar PPS ya 1. Secara umum PPS itu sifatnya sukarela, jadi sebenarnya kita kembalikan ke WP mau ikut PPS atau tidak. Program Pengungkapan Sukarela ada 2 kebijakan (kebijakan 1 Pasal 2 s.d. Pasal 4 PMK-196/PMK.03/2021 dan kebijakan 2 Pasal 5 s.d. Pasal 9 PMK-196/PMK.03/2021). Jadi secara umum peserta dalam PPS 1. PPS Kebijakan I, untuk WP yang sebelumnya telah mengikuti TA tetapi masih ada harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan (saat TA) sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. 2. PPS Kebijakan II, khusus untuk WP OP yang ingin mengungkapkan harta bersih diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Selama WP memenuhi kriteria dan ingin untuk mengikuti kebijakan I dan/atau kebijakan II PPS, silakan mengikuti PPS Lebih lanjut bisa dilihat pada PMK-196/PMK.03/2021 dan https://pajak.go.id/pps 2. Apakah tabungan tsb sudah dilaporkan sbg harta dalam SPT Tahunan ? Kembali lagi bahwa yg diikutkan PPS adalah harta bersih yg belum atau kurang diungkapkan dalam SPT Tahunan. Harta tsb adalah harta yg dimiliki dan dikuasai wp. Jdi harta tsb harusnya ada dalam daftar harta. 3. Benar, namun PPS ini tidak menggugurkan kewajiban pembayaran pph yg melekat pada harta tsb ya. Jdi wlaupun memang harta tsb sudah dikenakan pajak, namun belum atau kurang dilaporkan dalam SPT maka bisa diikutkan PPS. Diingatkan kembali bahwa sifatnya sukarela.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003313.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1