User Tools

Site Tools


faq1:003310

173313--27-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

wp dulu ikut TA, jika punya polis asuransi mulai ikut tahun 2008 terkait asuransi new schoolar plan (yang bisa dilakukan penarikan saat jatuh tempo) dan belum dilaporkan. Apakah polis tersebut masuk kedalam objek harta TA mas mba? Terimakasih

Jawaban

untuk asuransi ini digali dulu apakah termasuk asuransi unit link kah ? Karena pada dasarnya asuransi itu bukan harta, kecuali memiliki nilai investasi kayak unit link. Jika termasuk unit link, maka yang dilaporkan dalam PPS adalah nilai investasinya saja dan bukan keseluruhan atas asuransi, dipastikan nilai investasi yang memang dimiliki wajib pajak itu berapa nilai yang belum dilaporkan. Jika wajib pajak tidak mengetahui nilai investasinya boleh dikonfirmasikan dengan pihak yang menginvestasikan asuransinya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003310.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)