faq1:003309
Table of Contents
173312--27-juni-2022 | E-SPT | Pertanyaan
Pengisian bukti potong PPh pasal 21 atas perihal pembayaran bonus untuk mantan pegawai, resign april dan juni dapat bonus
Jawaban
Baik mas kalau bonus bukan pesangon ke mantan pegawai msuknya ke bukti potong tidak final. Untuk perhitungan PPh 21 mantan pegawai: PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-16/PJ/2016 Untuk akumulasi kosongin aja mas
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003309.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1