User Tools

Site Tools


faq1:003309

173312--27-juni-2022 | E-SPT | Pertanyaan

Pengisian bukti potong PPh pasal 21 atas perihal pembayaran bonus untuk mantan pegawai, resign april dan juni dapat bonus

Jawaban

Baik mas kalau bonus bukan pesangon ke mantan pegawai msuknya ke bukti potong tidak final. Untuk perhitungan PPh 21 mantan pegawai: PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-16/PJ/2016 Untuk akumulasi kosongin aja mas

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003309.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1