User Tools

Site Tools


faq1:003305

173308--24-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai tata cara pengisian lampiran DER pada lampiran PER25/2017, dikatakan bahwa 'Kolom Bulan ke-1 sampai dengan Bulan ke-12 diisi dengan saldo masing-masing utang tiap akhir bulan dalamsatuan mata uang rupiah. Dalam hal menggunakan mata uang asing, maka diisi dengan nilai rupiahmenggunakan kurs yang digunakan Wajib Pajak pada tiap akhir bulan.' jika wajib pajak sudah memiliki izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan ata uang USD, apakah lampiran der kolom saldo utang diisi menggunakan USD atau tetap menggunakan Rupiah?

Jawaban

Ikuti sesuai petunjuk pengisiannya di PER-25/2017 yaa, ttp menggunakan rupiah.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/003305.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)