faq1:003293
Table of Contents
173296--20-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
min mau tanya jika kita membeli saham di 2017 misal senilai 50 juta, namun di tahun 2020 nilai tersebut sudah menjadi 500 ribu, dan saat ini sudah tinggal 10 ribu , yang di ppskan nilainya 500 ribu ya min? makasih
Jawaban
iya benar mit, untuk harta selain kas atau setara kas adalah harga perolehan ya. Sesuai pasal 6 ayat 4 pmk 196/2021 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/003293.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1