faq1:003286
Table of Contents
173289--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Apakah ada aturan mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan WP dalam publikasi piutnang yg tidak tertagih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK .010/2015?
Jawaban
tidak diatur lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/003286.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1