faq1:003283
Table of Contents
173286--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak keluaran tahun pajak 2021 baru mau diterbitkan hari ini, masanya sesuai hari ini juga?
Jawaban
Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/003283.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1