User Tools

Site Tools


faq1:003283

173286--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak keluaran tahun pajak 2021 baru mau diterbitkan hari ini, masanya sesuai hari ini juga?

Jawaban

Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/003283.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1