Table of Contents
173283--26-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
email izin bertanya mas mbak Dear Informasi Pajak Perkenalkan saya apsari, sayang ingin bertanya pertanyaan mengenai PPS Kebijakan II Berdasarkan aturan PPS PMK 196/PMK.03/2021 Pasal 5 Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 21 (1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. (2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. (3) Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. (4) Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. Pada PPS Kebijakan II sesuai persyaratan pada Pasal 5 yaitu asset masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2020. dan pada Pasal 21 asset tersebut dilaporkan sebagai harta baru di SPT tahunan Pajak 2022. pertanyaannya : Jika asset tersebut sudah dijual ditahun 2021, bagaimana nantinya pelaporan asset PPS kebijakan II pada SPT Tahunan selanjutnya? Terimakasih
Jawaban
Dilaporkan sebagai harta baru di SPT Tahunan 2022 sesuai arahan di Pasal 21 PMK 196 tahun 2021 bagian keterangan dijelaskan kondisi sebenarnya bahwa aset telah dijual di tahun 2021. pada SPT Tahunan 2023 aset dihapus pada daftar Aset SPT Tahunan. Namun teknis lebih lanjut coba dikonsultasikan ke KPP dulu ya bella.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN