User Tools

Site Tools


faq1:003275

173278--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Kalau duda menikah dengan awanita dan masing-masing memiliki npwp. duda memiliki 1 anak namun tidak masuk kedalam kk baru suami dan istri barunya. ptkp gimana ya? suami istri sama-sam,a bekerja sebagai karayawan

Jawaban

untuk suami ptkp nya k/tanggungan. istri tk/o. untuk anak kandung, sepanjang masuk pengertian ditanggung sepenuhnya maka sesuai kondisi awal tahun bisa menjadi tanggungan suami

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/003275.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)