faq1:003275
Table of Contents
173278--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Kalau duda menikah dengan awanita dan masing-masing memiliki npwp. duda memiliki 1 anak namun tidak masuk kedalam kk baru suami dan istri barunya. ptkp gimana ya? suami istri sama-sam,a bekerja sebagai karayawan
Jawaban
untuk suami ptkp nya k/tanggungan. istri tk/o. untuk anak kandung, sepanjang masuk pengertian ditanggung sepenuhnya maka sesuai kondisi awal tahun bisa menjadi tanggungan suami
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/003275.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)