Table of Contents
173275--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
apabila selama 3 tahun sudah mengkreditkan Pajak Masukan, namun tidak melakukan penyerahan. Pajak Masukan yang tidak dapat dikompensasi apakah hanya yang sudah sampai 3 tahun atau seluruh Pajak Masukan dalam 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikompensasi?
Jawaban
Pasal 9 ayat (6a) UU PPN sttd UU HPP Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Pasal 9 ayat (6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a): a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak: 1. telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau 2. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak;dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Jadi PKP harus melakukan pembayaran atas PM yang telah dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN