User Tools

Site Tools


faq1:003271

173274--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

terkait PMK 112. ada WNA sudah daftar npwp menggunakan passporst dan kitas. apakah bisa mengajukan perubahan data menggunakan NIK?

Jawaban

Untuk perubahan data bisa dilakukan melalui beberapa saluran, disarankan terlebih dahulu menggunakan djponline, atau bisa juga melalui KPP, contact center masih belum ada ND lebih lanjut terkait perubahan data yang dimaksud di PMK tersebut. sambil diminta menunggu aturan teknisnya, dan disampaikan bahwa NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 desember 2023

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/003271.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)