faq1:003261
Table of Contents
173264--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#29Q: jika saya memakai jasa konstruksi , dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah , saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material ?
Jawaban
#29A : kalau berdasarkan Pasal 5 PP 51/2008 sttd PP 9/2022, DPP nya adalah nilai kontrak.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/003261.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)