User Tools

Site Tools


faq1:003255

173258--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

TKI memanfaatkan jasa tenaga kerja di Indo, ppn?

Jawaban

Diinformasikan bahwa sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya.. kita sampaikan ketentuan bds uu hpp tsb

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/003255.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1