faq1:003255
Table of Contents
173258--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
TKI memanfaatkan jasa tenaga kerja di Indo, ppn?
Jawaban
Diinformasikan bahwa sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya.. kita sampaikan ketentuan bds uu hpp tsb
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/003255.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1