User Tools

Site Tools


faq1:003238

173241--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Jika saya memakai jasa konstruksi, dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah, saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material? ?????? Kalau tagihannya dipisah gini, berarti motong atas tagihan jasanya aja kan ya mas mba?

Jawaban

Kalau wp kegiatan usahanya sehari2nya juga menjual material, maka 4 ayat 2 dikenakan atas jaskonnya saja mbak. Tapi kalo wp emang kegiatan utamanya hanya jaskon tanpa menjual material, maka dikenakannya atas seluruhnya mbak. Wp bisa penegasan ke kpp ya mbak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/003238.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1