faq1:003238
Table of Contents
173241--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Jika saya memakai jasa konstruksi, dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah, saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material? ?????? Kalau tagihannya dipisah gini, berarti motong atas tagihan jasanya aja kan ya mas mba?
Jawaban
Kalau wp kegiatan usahanya sehari2nya juga menjual material, maka 4 ayat 2 dikenakan atas jaskonnya saja mbak. Tapi kalo wp emang kegiatan utamanya hanya jaskon tanpa menjual material, maka dikenakannya atas seluruhnya mbak. Wp bisa penegasan ke kpp ya mbak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/003238.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1