User Tools

Site Tools


faq1:003237

173240--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

jadi kami ada terbit FP 070 ke PLB ada DP yang kami bayarkan, kemudian dokumen BC yang kami gunakan dalam FP DP itu dibatalkan, karena unit peneriman ada perubahan SKEP Dari PLB ke KB sehinga no doc BC nya revisi menjadi nomor yang baru. pertanyaan saya nanti FP DP yang sudah pernah terbit bagaimana perlakuannya

Jawaban

atas transaksi yang ada kesalahan, bisa diterbitkan FP pengganti. namun disini ketika dokumen BCnya diganti, tidak bisa di efakturnya. silahkan konsultasikan ke kpp terkait fakturnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/003237.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)