User Tools

Site Tools


faq1:003236

173239--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima?

Jawaban

pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/003236.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1