faq1:003236
Table of Contents
173239--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima?
Jawaban
pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/003236.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1