User Tools

Site Tools


faq1:003235

173238--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Apakah untuk Faktur Pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan , PPN Masukannya bisa di biayakan bagi berusahaan di SPT tahunnnya?

Jawaban

jika berhubungan dengan 3m bisa, yg penting belum di kreditkan di spt ppn tetep cek pasal 6 dan 9

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/003235.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)