faq1:003235
Table of Contents
173238--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Apakah untuk Faktur Pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan , PPN Masukannya bisa di biayakan bagi berusahaan di SPT tahunnnya?
Jawaban
jika berhubungan dengan 3m bisa, yg penting belum di kreditkan di spt ppn tetep cek pasal 6 dan 9
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/003235.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)