User Tools

Site Tools


faq1:003208

173211--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Perusahaan saya bertransaksi dgn perusahaan di kawasan berikat, fp 070, tetapi perusahaan tsb memnita ditambahkan keterangan PPN tidak dipungut berdasarkan PMK No.65/04/2021 apakah dibenarkan?

Jawaban

apabila sudah disinkron kode cap, sesuaikan dengan kode cap yang ada di aplikasi efakturnya. untuk kode cap terkait K Berikat, bisa dipilih yang no 2 daftar kode cap faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/003208.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)