faq1:003190
Table of Contents
173193--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Ekspor barang dokumen PEB. Ekspormelalui jasa ekspedisi, pakai airway bill
Jawaban
Per 16/2021. Dokumen ynag dipersamakan itu Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; kalau cuma airway bill ga bisa
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/003190.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)