User Tools

Site Tools


faq1:003180

173183--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

min kalo kita ekspor barang menggunakan jasa pengiriman barang apakah kita harus membuatkan faktur pajak atas ekspor barang tersebut?

Jawaban

sesuai per 16 2021, pasal 2, Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang dipersamakan seperti faktur pajak ; jadi jika kakak sudah membuat peb yg mencantumkan identitas pemilik, tidak perlu buat faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/003180.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1