User Tools

Site Tools


faq1:003179

173182--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

#28Q: Wajib Pajak ada kendala dalam memposting SPT di e-Faktur, notifikasinya “Sebelum melakukan posting SPT, anda harus melengkapi Profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi data SPT”. Semua arahan sudah dilakukan. Apakah ada solusi lainnya?

Jawaban

WP closed

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/003179.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)