faq1:003179
Table of Contents
173182--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
#28Q: Wajib Pajak ada kendala dalam memposting SPT di e-Faktur, notifikasinya “Sebelum melakukan posting SPT, anda harus melengkapi Profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi data SPT”. Semua arahan sudah dilakukan. Apakah ada solusi lainnya?
Jawaban
WP closed
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/003179.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)