User Tools

Site Tools


faq1:003177

173180--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

PPh 21 ada LB sebelumnya pilih kompensasi tapi mau pengembalian aja boleh gak?

Jawaban

Ada kesalahan pemotongan sehingga memunculkan LB di SPT Pembetulan, secara aplikasi hanya bisa kompensasi saja tidak bisa restitusi

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/003177.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)