faq1:003177
Table of Contents
173180--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
PPh 21 ada LB sebelumnya pilih kompensasi tapi mau pengembalian aja boleh gak?
Jawaban
Ada kesalahan pemotongan sehingga memunculkan LB di SPT Pembetulan, secara aplikasi hanya bisa kompensasi saja tidak bisa restitusi
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/003177.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 (external edit)