faq1:003176
Table of Contents
173179--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WPLN jual saham perusahaan luar negeri ke WPDN. apakah menjadi objek pph pasal 26?
Jawaban
objek pph pasal 26 salah satunya adalah Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN. saham ini adalah saham milik Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jika sahamnya milik perusahaan Luar negeri, maka tidak masuk objek pph 26
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/003176.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1