User Tools

Site Tools


faq1:003176

173179--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

WPLN jual saham perusahaan luar negeri ke WPDN. apakah menjadi objek pph pasal 26?

Jawaban

objek pph pasal 26 salah satunya adalah Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN. saham ini adalah saham milik Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jika sahamnya milik perusahaan Luar negeri, maka tidak masuk objek pph 26

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/003176.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1