User Tools

Site Tools


faq1:003154

173157--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

apabila pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham OP tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94/2010, jadinya pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Berarti ini dikenakan PPh-nya atas pembayaran bunganya kan ya, mas/mbak? PPh 23, lalu yang potong si WP Badannya?

Jawaban

Betul atas bunganya aja dan pakai mekanisme yg mengatur terkait PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/003154.txt · Last modified: 2024/08/04 12:13 by 127.0.0.1