faq1:003136
Table of Contents
173139--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Dear Informasi Pajak Ijin konfirmasi untuk jika kita menjual sejenis lawson, yang menyediakan makanan dan minuman disertai pembelanjaan supermarket lainnya Apakah makanan dan minuman yang kita jual dikenakan PB1 atau PPN berdasarkan PMK/70/PMK.03/2022 Terimakasih mas/mba, untuk ketentuan ini apakah dijawab normatif sesuai padal 2 dan 4 pmk 70/2022? sepanjang memenuhi ketentuan pada pasal tersebut, maka bukan objek ppn dan dikenakan pb1?
Jawaban
Boleh kok mba dijawab normtif sesuai pasal 2 dan 4 pmk tsb. digarisbawahi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/003136.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)