User Tools

Site Tools


faq1:003113

173116--11-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

ada pt a sewa ruangan ke pt b, ada pembayaran sewa tiap bulan dan juga ada bagi hasil, perlakuan pph nya gimana apakah bagi hasil itu termasuk dpp sewa?

Jawaban

dijelaskan normatif pengertian bruto menurut pasal 4 ayat (3) pp 34/2017, dan kembalikan ke kontrak/perjanjian wp serta self asessment penghasilan tsb dianggap sbg sewa atau bagi hasil, jika sewa maka ya masuk jumlah bruto dipotong final, jika bagi hasil maka bukan objek potput dan terutang di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/003113.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1