User Tools

Site Tools


faq1:003080

173083--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Nota pembatalan jasa tenaga kerja tp dpp nya tidak sesuai (penyerahan setelah 1 april)

Jawaban

Diinformasikan bahwa sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya.. kita sampaikan ketentuan bds uu hpp tsb dan ketentuan terkait nota pembatalan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115#top dan fp batal

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/003080.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)