faq1:003080
Table of Contents
173083--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Nota pembatalan jasa tenaga kerja tp dpp nya tidak sesuai (penyerahan setelah 1 april)
Jawaban
Diinformasikan bahwa sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya.. kita sampaikan ketentuan bds uu hpp tsb dan ketentuan terkait nota pembatalan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115#top dan fp batal
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/003080.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)